PARJONO



Nama: PARJONO
Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
NIP: -

Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Undang-undang No.06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa

 

Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas , Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) juga bertugas :

  1. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra)

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) berhak:

  1. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  2. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari camat.

Saat ini Kasi Kesejahteraan Desa Kalisabuk di jabat oleh saudara Imam Arifin, S.Pd.

Biodata Kasi Kesejahteraan Desa Kalisabuk :

Nama                          : PARJONO

Tempat/Tgl Lahir         : PATI,

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Alamat                        : Desa Ngawen RT 04 RW 01 Kec. Margorejo Kab. Pati

Pendidikan                 : SLTA / SEDERAJAT

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.