Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | PARJONO |
Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Undang-undang No.06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tugas sebagaimana tersebut di atas , Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) juga bertugas :
Fungsi Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) memiliki fungsi sebagai berikut:
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) berhak:
Saat ini Kasi Kesejahteraan Desa Kalisabuk di jabat oleh saudara Imam Arifin, S.Pd. Biodata Kasi Kesejahteraan Desa Kalisabuk : Nama : PARJONO Tempat/Tgl Lahir : PATI, Jenis Kelamin : Laki-laki Alamat : Desa Ngawen RT 04 RW 01 Kec. Margorejo Kab. Pati Pendidikan : SLTA / SEDERAJAT Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa. |
Kepala Seksi Pelayanan atau biasa disingkat Kasi Pelayanan Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan
Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan
Apa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.